Hakim MK Nilai Kompensasi Pesawat Delay Tak Adil, Hanya Makanan Ringan
Hakim MK: Kompensasi Delay Tak Adil, Hanya Makanan Ringan

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengkritik skema kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan (delay). Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, ia menegaskan bahwa kompensasi yang ada saat ini tidak adil dan tidak melindungi hak konstitusional penumpang.

Gugatan dan Pihak Terkait

Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, dan lainnya. Sidang digelar di MK pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden. Pemerintah diwakili oleh Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang.

Aturan Kompensasi Saat Ini

Yufridon menjelaskan bahwa kompensasi delay diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Aturan itu mengklasifikasikan keterlambatan menjadi enam kategori, mulai dari 30 menit hingga pembatalan penerbangan. Berikut rincian kompensasi berdasarkan Pasal 9 PM 89/2015:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kategori 1 (30-60 menit): minuman ringan.
  • Kategori 2 (61-120 menit): minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Kategori 3 (121-180 menit): minuman dan makanan berat.
  • Kategori 4 (181-240 menit): minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
  • Kategori 5 (>240 menit): ganti rugi Rp300.000.
  • Kategori 6 (pembatalan): pengalihan ke penerbangan berikutnya atau refund tiket.

Untuk kategori 2 hingga 5, penumpang juga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan refund tiket.

Kritik Saldi Isra: Kompensasi Tidak Adil

Saldi Isra menyoroti ketidakadilan kompensasi yang hanya berupa makanan ringan. Ia mempertanyakan bagaimana jika maskapai sudah memberitahu keterlambatan jauh sebelum penumpang berangkat ke bandara. Menurutnya, hal itu memiliki konsekuensi bagi calon penumpang yang belum diatur.

“Mungkin ini kayaknya yang bertanya, ini yang paling sering menggunakan penerbangan ini, sering bolak-balik ke kampungnya gitu. Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan ya, ini soal keterlambatan layanan dan segala macam. Ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang sampai di bandara. Nah, itu sudah diberikan beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang,” ujarnya.

Hak Konstitusional vs Pertimbangan Bisnis

Saldi menegaskan bahwa pertimbangan bisnis maskapai tidak boleh mengabaikan hak konstitusional penumpang. Banyak penumpang telah mengatur jadwal perjalanan jauh-jauh hari, sehingga delay bisa mengacaukan rencana bisnis atau kepentingan lainnya.

“Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Yang kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu, karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ,” ujarnya.

Pengalaman Pribadi Hakim

Saldi mengaku pernah mengalami delay yang menyebabkan rapatnya harus dibatalkan. Ia mempertanyakan bagaimana menghitung kerugian immateriil yang dialami penumpang.

“Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian. Mungkin ada banyak pengalaman kita ya, orang yang mengambil waktu tertentu terbang misalnya dari Jakarta ke Padang misalnya karena saya Padang, malam itu harus ada meeting, tapi karena pesawatnya telat, itu meeting menjadi tidak bisa dilakukan. Bagaimana itu bisa menghitung kerugian yang dialami oleh penumpang gara-gara jadwal seperti itu. Nah, soal-soal seperti ini, Pak, mungkin harus ada penjelasan yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Perbandingan dengan Transportasi Darat

Ia meminta agar keterlambatan pesawat tidak disamakan dengan keterlambatan bus antarkota. Menurutnya, logika yang digunakan untuk bus tidak bisa diterapkan pada penerbangan karena perbedaan karakteristik dan dampak yang lebih besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Kelihatannya seperti penjelasan Pemerintah tadi, ini soal teknis di lapangan. Belum tentu, Pak. Ini soal hak konstitusional pelanggan, pengguna jasa penerbangan. Ada orang memang bisa memahami, 'Ya, okelah telat, toh naik bus juga bisa telat'. Tapi, kan tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota/antarprovinsi untuk orang naik penerbangan. Nah, itu yang belum terelaborasi oleh Pemerintah,” ujarnya.

Saldi berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai perlindungan hak penumpang, termasuk mekanisme ganti rugi yang proporsional atas kerugian akibat delay.