Komisi III DPR membentuk tim pengawas untuk mengawal tiga kasus korupsi yang tengah disidik oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tim Pengawas Dibentuk untuk Pastikan Kasus Tuntas
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas dan berkepastian hukum. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menilai pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum terkait untuk saling bersinergi dalam pengusutan kasus ini.
Sinergi Antar Lembaga Hukum Diperkuat
“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” kata Habiburokhman. Menurutnya, seluruh instansi harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air.
Habiburokhman juga meminta agar dalam penanganan kasus ini tidak ada ego sektoral antar institusi. “Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” tegasnya.
Pengawasan Optimal untuk Jaga Kekompakan
Habiburokhman menambahkan bahwa negara saat ini membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk dapat terus bergerak maju. Oleh sebab itu, Komisi III DPR akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. “Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” tandasnya.
Jampidsus Mundur demi Integritas
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus. Keputusan ini diterima langsung Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang dilakukan Polri.
Anang juga menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan penanganan kasus di lingkungan Jampidsus. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang dalam keterangan yang dikutip dari video, Sabtu (11/7/2026).
Tiga Kasus Korupsi Kakap Ditangani
Tiga kasus korupsi yang dimaksud melibatkan sejumlah tersangka, termasuk Don Ritto yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Perkara yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU tiga kasus kakap.



