Forum Pemred (Forum Pemimpin Redaksi) secara resmi mengecam sikap dan cara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Peristiwa itu terjadi ketika Hotman mendampingi kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam sebuah perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Ketua Forum Pemred: Respons Hotman Tidak Profesional dan Merendahkan
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 19 Juli 2026, menyatakan bahwa pilihan kata dan sikap arogan Hotman Paris sangat tidak profesional serta merendahkan martabat profesi wartawan. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Retno.
Retno menjelaskan bahwa bertanya merupakan cara wartawan untuk mengonfirmasi dan menggali keterangan dari narasumber. Proses tersebut adalah bagian integral dari kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional, serta dilindungi oleh undang-undang. Namun, dalam kasus ini, Hotman justru merespons dengan umpatan dan sikap arogan yang tidak menjawab substansi pertanyaan.
Hak Narasumber vs Kewajiban Menghormati Profesi Wartawan
Forum Pemred mengakui bahwa setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, cara merespons yang dilakukan Hotman dinilai sangat tidak pantas. "Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti 'lu punya otak ngga', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," ujar Retno.
Menurut Retno, respons yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan prinsip kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8 yang secara eksplisit menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, seperti hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Imbauan Forum Pemred: Jaga Kebebasan Pers dengan Saling Menghormati
Forum Pemred mengimbau seluruh pihak, termasuk para narasumber dan pejabat publik, untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing. Mereka juga menekankan pentingnya mengedepankan kompetensi dan etika profesi dalam setiap interaksi dengan wartawan.
"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuh Retno.
Reaksi Publik dan Dukungan untuk Wartawan
Insiden ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR dan organisasi pers. Sejumlah pihak menilai bahwa sikap Hotman mencerminkan ketidakpahaman terhadap etika komunikasi publik dan perlindungan hukum bagi pers. Beberapa pengamat juga menyoroti bahwa tindakan seperti ini dapat menciptakan iklim intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik dalam mengungkapkan fakta di ruang publik.
Forum Pemred berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan semua pihak dapat lebih menghargai peran penting pers dalam demokrasi. Mereka juga mengingatkan bahwa UU Pers memberikan landasan hukum yang kuat bagi wartawan untuk bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi atau pelecehan.



