Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang
Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026) menjelaskan, "Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung."

Lebih lanjut, hakim menegaskan, "Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Menunda Proses Persidangan

Hakim menilai bahwa tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan merupakan upaya nyata untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. "Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," ujar hakim.

Hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya, dengan menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi. "Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tegas hakim.

Putusan Sebelumnya dan Perkara Pokok

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi perkara pokok.

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga