Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan Roy Suryo yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Putusan Hakim: Ditolak Seluruhnya
Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menyatakan "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini menjadi pukulan bagi Roy Suryo yang sebelumnya sempat memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo berhasil memenangkan praperadilan atas upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim saat itu menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah. Namun, hakim menegaskan bahwa meskipun upaya paksa tersebut bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan tidak sah. Dalam putusan tersebut, hakim juga menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat Roy Suryo.
Gugatan Ganti Rugi Masih Berjalan
Di tengah putusan ini, Roy Suryo tidak tinggal diam. Pada 15 Juli 2026, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, kali ini dengan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai perkara "Ganti Kerugian".
Dalam gugatan tersebut, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kasubdit Kamneg, dan Tim Penyidik. Sementara tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Aspidum, Kajari Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum. Informasi ini dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kronologi Kasus Roy Suryo
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang belum diungkap secara rinci. Sejak awal Juli 2026, ia mengajukan serangkaian praperadilan untuk menantang langkah hukum yang diambil kepolisian. Meskipun sempat memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, putusan terbaru menunjukkan bahwa penetapan tersangka tetap sah menurut hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara. Meskipun ada cacat formil dalam upaya paksa, substansi penetapan tersangka tetap dianggap sah. Hal ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo atau kuasa hukumnya mengenai putusan ini. Namun, dengan adanya gugatan ganti rugi yang masih berjalan, kasus ini diprediksi akan terus bergulir. Publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya, terutama terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.
Kasus ini juga menarik perhatian karena melibatkan tokoh publik yang dikenal sebagai pakar telematika. Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan oleh Ketum Gibranisti terkait gelar S3 di UNJ, namun hal itu tidak terkait langsung dengan kasus ini.



