Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait pengelolaan dana hasil transaksi narkotika milik bandar Andre Fernando alias 'The Doctor' ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/7/2026). Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33), yang kini akan segera menjalani persidangan.
Pelimpahan Tahap II Berjalan Lancar
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini dilakukan langsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI yang bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," ujar Kombes Handik dalam keterangannya.
Barang bukti yang diserahkan dari tersangka Muhammad Rikki meliputi satu unit handphone Vivo warna biru dan satu kartu ATM BCA atas nama tersangka. Sementara dari tersangka Priyo Handoko, polisi menyita satu unit handphone Redmi Note 15 warna hitam.
Peran Tersangka dalam Jaringan Narkotika
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Polisi menangkap Muhammad Rikki yang berperan sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk kepada Andre Fernando alias 'The Doctor'.
"Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Rabu (25/3).
Andre Fernando, yang dikenal dengan julukan 'The Doctor', merupakan distributor sabu yang memasok narkotika kepada Ko Erwin. Polri telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya. Rekening atas nama Muhammad Rikki digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin.
Penyelidikan Tim Gabungan
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dan kini proses hukumnya telah memasuki tahap penuntutan.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, diharapkan proses persidangan dapat segera dimulai dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang.



