Aktivitas Sinabung Meningkat, Pemkab Karo Terbitkan Imbauan
Aktivitas Sinabung Meningkat, Pemkab Karo Imbau Warga

Status Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, resmi dinaikkan menjadi Waspada (Level II) per 1 Agustus 2026. Peningkatan status ini dipicu oleh meningkatnya aktivitas kegempaan vulkanik yang terekam di pos pemantauan, sehingga Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mematuhi zona aman yang telah ditetapkan.

Pemicu Kenaikan Status dan Imbauan Resmi

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026, status Gunung Sinabung dinaikkan dari Normal menjadi Waspada. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini yang menunjukkan potensi bahaya erupsi, baik tipe freatik maupun magmatik, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

"Penetapan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026 sebagai hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini," ujar Gelora, Selasa (4/8) dikutip dari Antara. Imbauan resmi telah disebarluaskan melalui akun Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Zona Aman dan Larangan Aktivitas

Masyarakat dan pengunjung diminta untuk tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi serta wilayah dalam radius radial 2 kilometer dari puncak gunung. Khusus untuk sektor selatan hingga timur, pembatasan diperketat hingga jarak 3,5 kilometer.

  • Radius 2 km dari puncak: semua aktivitas dilarang.
  • Radius 3,5 km untuk sektor selatan-timur: dilarang.
  • Warga di sepanjang aliran sungai berhulu di gunung diminta waspada terhadap bahaya lahar.

Selain itu, Sekdakab Karo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpapar atau menyebarkan isu yang belum terverifikasi untuk mencegah kepanikan. "Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait," katanya.

Data Kegempaan dan Potensi Bahaya

Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, melaporkan bahwa pada akhir pekan lalu (1 Agustus 2026) terjadi peningkatan gempa Vulkanik Dalam. "Selain itu, terekam juga gempa hembusan, gempa low frequency, dan gempa hybrid yang sebelumnya jarang terekam," ujar Armen, diberitakan CNNIndonesia.com, Senin (3/8).

Embusan asap kawah teramati berwarna putih tipis hingga sedang dengan ketinggian berkisar 50-600 meter di atas kubah lava. "Peningkatan aktivitas kegempaan ini perlu diwaspadai, mengingat potensi bahaya Gunung Sinabung yang dapat terjadi berupa erupsi freatik maupun erupsi magmatik," jelasnya. Armen juga mengingatkan potensi pembongkaran kubah lava jika tekanan di dalam sistem magmatik meningkat signifikan.

Koordinasi dan Kewaspadaan Lahar

Pemkab Karo terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Sinabung untuk memantau perkembangan situasi. Sejak Maret 2024, PVMBG merekomendasikan larangan aktivitas dalam radius 2 km dan radius sektoral 3,5 km untuk sektor selatan-timur.

Selain ancaman langsung seperti lontaran batu pijar dan abu, masyarakat diingatkan akan potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar, terutama saat musim hujan. Aliran lahar dapat melintasi sungai di sektor barat daya yang berhulu di puncak Gunung Sinabung. Status Waspada ini berlaku sejak 17 Mei 2023, dan kenaikan terbaru menegaskan bahwa aktivitas gunung terus dipantau secara ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga