Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Maut Menteng dari Dua Peristiwa
7 Tersangka Bentrokan Maut Menteng dari Dua Peristiwa

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka tersebut berasal dari dua peristiwa yang saling berkaitan, yaitu perusakan dan penganiayaan yang berujung pada kematian satu orang.

Kronologi Peristiwa Pertama: Perusakan Akibat Knalpot Bising

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa peristiwa pertama dipicu oleh suara bising knalpot kendaraan. Sekelompok orang menggunakan knalpot yang mengganggu ketenangan warga setempat. Warga yang terganggu kemudian menegur kelompok tersebut. Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik.

“Kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot. Kebisingan knalpot, sehingga mengganggu warga lainnya. Dan ini diteriaki, sehingga yang bersangkutan tidak terima, kembali ke lokasi tetapi yang meneriaki sudah tidak ada di lokasi kejadian,” kata Budi di Jalan Matraman Dalam, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Merasa tidak terima, kelompok tersebut kembali ke lokasi dan melampiaskan amarahnya dengan merusak gerobak makanan milik pedagang. Aksi perusakan ini memicu kemarahan warga, yang kemudian membalas sehingga terjadi peristiwa kedua.

Peristiwa Kedua: Penganiayaan yang Berujung Kematian

Setelah perusakan, warga yang tidak terima melakukan perlawanan. Kericuhan pun pecah dan berujung pada tindak penganiayaan. Dalam bentrokan tersebut, satu orang mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

“Sehingga dilakukan keributan, sehingga terjadi keributan dan mengakibatkan penganiayaan, sehingga ada korban yang luka dan meninggal dunia,” ujar Budi.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan lokasi dan memastikan situasi kembali kondusif. Kedua belah pihak yang terlibat sepakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Bahwa dua peristiwa yang terjadi ini saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat,” tuturnya.

Identitas Tujuh Tersangka

Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat di antaranya terkait dengan peristiwa perusakan gerobak pedagang, sedangkan tiga lainnya terkait penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

Keempat tersangka perusakan adalah GNA, AJL, FAM, dan ELL. Mereka bukan warga Matraman. Sementara tiga tersangka penganiayaan adalah SK, AS, dan OR, yang merupakan warga Matraman.

“Dua peristiwa ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat,” tegas Budi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga