Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa tragis ini dipicu oleh perebutan antrean pesanan sate taichan.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kejadian bermula di area parkir di mana terdapat satu penjual sate taichan. Para tersangka memesan sekitar empat porsi sate taichan, namun korban mengklaim bahwa pesanan tersebut adalah miliknya. Hal ini memicu adu argumen di antara kedua belah pihak terkait antrean pesanan makanan.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," ujar AKP Wira Graha Setiawan pada Senin, 27 Juli 2026.
Pertengkaran tersebut semakin memanas hingga akhirnya para tersangka memukul korban yang diketahui bernama Prada Arif Budi Sampurna, seorang prajurit TNI. Setelah pemukulan awal, korban berusaha melarikan diri, namun para pelaku mengejarnya. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam kemudian menikam korban berkali-kali.
Penusukan Sebanyak 10 Kali
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," jelas AKP Wira Graha. Peristiwa pengeroyokan maut ini terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB.
Peran Tujuh Tersangka dalam Empat Klaster
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dengan inisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Mereka dibagi ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Klaster pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu MKN dan BR, yang berperan mengejar korban. Klaster kedua berjumlah tiga tersangka, yakni FNK, RRGB, dan AEL, yang berperan mengejar sekaligus memukul korban. Sementara itu, klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam milik korban.
"Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," kata AKP Wira Graha.
Proses Penangkapan dan DPO
Empat orang pertama ditangkap oleh petugas gabungan dalam waktu 1x24 jam setelah insiden pengeroyokan maut terhadap Prada Arif. Mereka adalah BR, RRGB, MKN, dan EYR. Tiga tersangka lainnya, yaitu AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2026. Mereka ditangkap oleh tim Denpom Jaya 1 yang kemudian menyerahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu dua orang lain berinisial U dan B yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan keadilan bagi korban.



