MK Tolak Gugatan Ubah Nama Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Sumatra Selatan
MK Tolak Gugatan Ubah Sumatera Selatan Jadi Sumatra Selatan

MK Tolak Gugatan Ubah Nama Provinsi Sumatera Selatan Menjadi Sumatra Selatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh dua warga untuk mengubah nama provinsi Sumatera Selatan menjadi Sumatra Selatan. Sidang putusan perkara nomor 57/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

Alasan Penolakan Gugatan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa kedua pemohon, yaitu Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan ini. Pemohon mengklaim bahwa sebagai duta bahasa provinsi Sumatera Selatan, perbedaan penulisan antara Sumatera dan Sumatra menghambat fungsi mereka dalam menyebarkan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Namun, Saldi menegaskan bahwa uraian pemohon tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional. "Uraian pemohon I dan II tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan syarat kerugian hak konstitusional. Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang," ucap Saldi dalam sidang tersebut.

Dasar Gugatan Pemohon

Pemohon menggugat Pasal 1 Ayat (1) dalam undang-undang yang mengatur pembentukan provinsi Sumatera Selatan. Mereka berargumen bahwa kata Sumatera bukan merupakan kata baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sedangkan Sumatra adalah bentuk bakunya. Dalam situs KBBI Kemendikbud, Sumatra didefinisikan sebagai pulau di wilayah barat Indonesia, dengan Sumatera sebagai bentuk tidak bakunya.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar nama provinsi diubah menjadi Sumatra Selatan untuk menyesuaikan dengan standar bahasa Indonesia yang benar. Namun, MK menilai bahwa hal ini tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon.

Implikasi Putusan MK

Putusan ini menegaskan bahwa MK tidak melihat dasar hukum yang cukup untuk mengubah nama provinsi yang telah diatur dalam undang-undang. Gugatan tersebut ditolak tanpa masuk ke dalam pembahasan substansial mengenai penggunaan kata baku dalam penamaan daerah. Kasus ini menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ke MK, serta batasan-batasan dalam menuntut perubahan regulasi berdasarkan argumen kebahasaan.

Dengan penolakan ini, nama provinsi Sumatera Selatan tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa perubahan menjadi Sumatra Selatan seperti yang diusulkan oleh pemohon.