Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakbar, 14 Tersangka
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba 12 Tahun di Hotel Jakbar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Hiburan Malam

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang telah berlangsung bertahun-tahun. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan operasi penyamaran (undercover buy) untuk membeli ekstasi dan vape etomidate dari seorang koordinator wanita berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.

Penangkapan Mami Dania dan Pengembangan Kasus

Pada Sabtu, 9 Mei pukul 00.15 WIB, tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape yang mengandung etomidate. Mami Dania mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin. Selanjutnya, petugas memeriksa room B-02 di B Fashion Hotel dan mengamankan 5 pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Pemeriksaan di ruangan lain juga menemukan vape etomidate dari seseorang berinisial ET yang mengaku menerima vape dari seorang waiter hotel yang tidak diketahui namanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaringan yang Terungkap

Polisi kemudian menangkap TRE alias Devin yang diduga menyuplai narkoba kepada Mami Dania. TRE mengaku barang tersebut didapat dari Siti Dahlia alias Vonny. Vonny bersama suaminya berinisial CDR ditangkap di kawasan Kemayoran. Vonny mengaku memerintahkan suaminya dan Yance (yang kini menjadi buronan) untuk mengambil narkotika dari seseorang dengan alias Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Sementara itu, di B Fashion Hotel, seseorang berinisial AFH mengaku menerima narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang dipenjara di Lapas Cipinang. Transaksi antara AFH dan Irwansyah mencapai 100 buah vape etomidate. Petugas juga menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah, dengan barang bukti 100 vape etomidate merek Yakuza.

Daftar 14 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 14 orang tersangka, yaitu:

  • Mami Dania: penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
  • AFH, RB, DM, WL, dan ET: pengunjung hotel.
  • TRE alias Dervin: karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
  • Siti Dahlia alias Vonny: penyedia narkoba di hotel.
  • Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto: kurir narkoba.
  • Irwansyah alias Jeje: penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.
  • Faisal: penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo.
  • Yudith Eric alias Paijo: penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yaitu Yance (kurir narkoba), Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari), dan Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru).

Perkiraan Nilai Peredaran Narkoba

Selama 12 tahun beroperasi, diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual dengan nilai mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Sementara itu, vape etomidate diperkirakan sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar. Brigjen Eko menyatakan bahwa perkiraan ini didasarkan pada statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion Hotel selama 12 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga