Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus resmi sebagai ibu kota Indonesia. Ia menyatakan bahwa status ibu kota belum mengalami perubahan selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5).
Dengan status yang belum berpindah, seluruh urusan administrasi dan pemerintahan di Jakarta dipastikan berjalan normal seperti biasa. Pramono menjelaskan bahwa nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) masih sah digunakan untuk semua kegiatan Pemerintah Provinsi hingga aturan pemindahan resmi diterbitkan oleh Presiden.
Menurut Pramono, putusan MK tersebut sangat sejalan dengan praktik yang selama ini diterapkan di lapangan. "Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," jelasnya.
Pemahaman mengenai status hukum ini tidak hanya diyakini oleh pemerintah daerah, tetapi juga sejalan dengan pandangan pemerintah pusat. "Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu," ujar Pramono.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyebutan status ibu kota. "Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada keputusan presiden pemindahan," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia. Dalam gugatan tersebut, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan pemerintahan. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.



