Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modusnya
Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pendaftaran nikah yang mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Penipuan ini dilaporkan terjadi di wilayah Banten dan Jawa Tengah, dengan pelaku menggunakan identitas palsu dan logo resmi Kemenag untuk meyakinkan korban.

Modus Penipuan Mengatasnamakan KUA

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa pelaku menghubungi calon pengantin menggunakan identitas 'KUA HUMAS-032' dan meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi. Mereka juga menyertakan tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) serta informasi palsu agar terlihat kredibel.

"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosedur Resmi Pendaftaran Nikah

Zayadi menegaskan bahwa semua administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Sistem ini mengintegrasikan data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran secara otomatis dan transparan.

Calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit. Sementara itu, akad nikah di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya.

Pembayaran Hanya Melalui Kanal Resmi

Pembayaran PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Masyarakat harus memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kemenag.

Syarat Administrasi Nikah 2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, berikut persyaratan administrasi nikah tahun 2026:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Pasfoto latar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dan 2x3 sebanyak 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan calon pengantin
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin di bawah 19 tahun
  • Akta kematian bagi duda/janda cerai mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/Polri
  • Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Jika kurang, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan bermeterai. Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atau dapat di luar KUA dengan persetujuan Kepala KUA. Setiap calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga