Komisi III DPR Gelar Rapat Berkala Awasi Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi III DPR Awasi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR Gelar Rapat Berkala Awasi Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) secara berkala untuk memantau penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hal ini diumumkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026.

Komitmen Pengawasan Berkala

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum dalam kasus ini untuk memastikan tegaknya keadilan bagi Andrie Yunus. "Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan dengan melakukan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat secara berkala bersama aparat penegak hukum terkait," jelasnya.

Rapat terdekat direncanakan digelar setelah masa libur Lebaran 2026, dengan mengundang berbagai pihak seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan KontraS. "Karena situasi saat ini sudah mulai libur Lebaran, kemungkinan Raker terdekat sih setelah Lebaran ya. Kita akan undang Polri, kita undang pihak-pihak terkait, termasuk mungkin LPSK juga dan KontraS," tambah Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kemungkinan Rapat Lebih Cepat dan Poin Sikap

Meski begitu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR tetap membuka opsi untuk mengadakan rapat lebih cepat jika situasi dianggap mendesak. "Tapi kalau ada situasi yang mendesak, bukan tidak mungkin kita akan menggelar rapat sebelum hari raya. Kita pantau dulu dan kita berikan ruang dan waktu kepada penyidik Polri untuk melaksanakan tugas mereka," terangnya.

Selain itu, Komisi III DPR telah menyampaikan enam poin sikap terkait kasus ini, yang meliputi:

  1. Penegasan hak Andrie Yunus untuk mendapatkan perlindungan hukum nasional dan internasional sebagai warga negara dan pembela HAM.
  2. Penilaian bahwa aksi penyiraman air keras merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemajuan HAM sesuai Asta Cita.
  3. Permintaan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus secara cepat, transparan, dan profesional, serta menangkap semua pelaku.
  4. Permintaan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk menjamin biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
  5. Permintaan koordinasi antara Polri dan LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus, keluarga, dan pihak terkait guna mencegah kekerasan susulan.
  6. Komitmen untuk terus mengawal kasus melalui rapat berkala dengan aparat penegak hukum.

Poin-poin ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menangani kasus yang melibatkan aktivis HAM ini, dengan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga