Gugatan Larangan Keluarga Presiden dan Wakil Presiden Maju Pilpres Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Perdebatan publik mengenai hak keluarga presiden atau wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden (pilpres) kembali memanas dalam beberapa waktu terakhir. Isu kontroversial ini mencuat setelah dua orang advokat, yaitu Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasar Hukum Gugatan
Kedua penggugat tersebut mengajukan permohonan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Inti dari permohonan mereka adalah untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
Permohonan uji materi ini diajukan pada Kamis, 26 Februari 2026, dan segera menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mulai dari ahli hukum, politisi, hingga masyarakat umum. Isu ini dianggap sensitif karena menyentuh aspek konstitusional dan etika dalam demokrasi Indonesia.
Implikasi dan Reaksi Publik
Gugatan tersebut memicu berbagai reaksi dan perdebatan di media sosial serta forum-forum diskusi. Beberapa pihak mendukung langkah ini dengan alasan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, kelompok lain berpendapat bahwa larangan tersebut dapat dianggap membatasi hak konstitusional seseorang berdasarkan hubungan keluarga.
Mahkamah Konstitusi kini tengah memproses permohonan uji materi tersebut, dan keputusannya dinantikan banyak pihak karena akan memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik nasional, terutama dalam menyongsong pilpres mendatang. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batasan bagi keluarga petinggi negara dalam kontestasi pilpres.
