Anwar Usman Pamit dari MK: Sidang Terakhir dan Permohonan Maaf Setelah 15 Tahun
Hakim Konstitusi Anwar Usman secara resmi menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan permohonan maaf yang tulus kepada berbagai pihak setelah hampir 15 tahun masa pengabdiannya di lembaga tinggi negara itu.
Sidang Penutup dan Pernyataan Emosional
Anwar Usman mendapat giliran terakhir untuk membacakan putusan dari total 15 perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh majelis hakim dalam sidang tersebut. Perkara yang dibacakannya adalah Nomor 176/PUU-XXII/2025, yang terkait dengan uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Anwar menyatakan bahwa sidang ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir baginya. "Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," ujarnya dengan nada haru.
Ia kemudian melanjutkan dengan permohonan maaf yang mendalam. "Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," tambah Anwar, menekankan refleksi atas perjalanan karirnya.
Kontroversi dan Pelanggaran Kode Etik di Masa Lalu
Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 serta Wakil Ketua MK, tidak lepas dari berbagai kontroversi selama masa jabatannya. Pada tahun 2023, ia menjadi sorotan publik terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada November 2023, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi terkait konflik kepentingan dalam putusan mengenai syarat usia capres-cawapres. Namun, pada Juli 2024, MKMK menyatakan Anwar tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam laporan lain yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto, terkait dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan dalam pedoman etik Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, laporan MKMK pada 31 Desember 2025 mencatat tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam sidang dan rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai hakim yang paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia dilaporkan absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel sepanjang periode pemantauan, sebuah catatan yang turut menambah kompleksitas profilnya.
Refleksi dan Warisan di MK
Setelah menyampaikan pesan perpisahan, Anwar melanjutkan tugasnya dengan membacakan putusan perkara yang diajukan oleh para pemohon. "Saya mulai bacakan putusan terakhir untuk saya bacakan," katanya, menandai penutupan dari babak penting dalam karir hukumnya.
Pengabdian Anwar Usman selama hampir 15 tahun di Mahkamah Konstitusi meninggalkan jejak yang dalam, baik dari segi kontribusi maupun kontroversi. Permohonan maafnya dalam sidang terakhir ini dapat dilihat sebagai upaya untuk menutup masa jabatannya dengan sikap rendah hati, sambil mengakui berbagai tantangan dan kritik yang dihadapinya selama bertugas di lembaga yang memegang peran krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
