MKD Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus Saat Reses Terkait Laporan Wartawan DPR
MKD Buka Peluang Panggil Deddy Sitorus Saat Reses

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah menerima laporan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terhadap anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus. Laporan tersebut terkait pernyataan Deddy yang menyebut 'kayak sirkus' dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung sehari sebelumnya. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan laporan itu akan segera ditelaah meskipun DPR sedang dalam masa reses.

MKD Terima Laporan dan Segera Tentukan Sikap

Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa laporan dari KWP telah diterima pada Jumat, 31 Juli 2026. Meskipun DPR sedang menjalani masa reses, MKD tidak menutup kemungkinan untuk langsung memproses laporan tersebut. Ia mengaku langsung berkoordinasi dengan para pimpinan MKD dan anggota untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi pemanggilan terhadap Deddy Sitorus.

"Sudah, sudah kita terima laporannya. Ya, ini lagi reses. Kita hari ini langsung koordinasi dengan para wakil ketua, pimpinan MKD dan anggota untuk kita tentukan sikapnya kapan kita panggil yang bersangkutan," ujar Nazaruddin yang akrab disapa Dek Gam saat ditemui wartawan di kompleks parlemen pada Jumat (31/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemanggilan Bisa Berlangsung pada Hari yang Sama

Dek Gam mengungkapkan bahwa pelapor dan terlapor dapat dipanggil dalam waktu yang bersamaan atau pada hari yang sama meskipun dengan jam berbeda. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak. Menurutnya, pemanggilan tersebut tidak harus menunggu masa reses berakhir.

"Ya, ya tentu saja pelapor kita harus periksa juga. Tapi, mungkin kita periksa pelapor dulu, yang bersangkutan kita periksa. Tapi bisa satu hari yang sama, beda jam," kata Dek Gam. Ia menambahkan, "Belum tentu (setelah reses), bisa sekarang, bisa di masa reses. Ini kita rapat dulu sama pimpinan MKD. Kalau memang ini mendesak, kami akan minta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap Deddy Sitorus."

MKD Tegaskan Tidak Pandang Bulu

MKD DPR menegaskan komitmennya untuk memproses setiap aduan yang masuk tanpa membedakan latar belakang partai atau jabatan seseorang. Nazaruddin menekankan bahwa jika kasus tersebut dinilai genting, maka sidang etik akan digelar secepatnya tanpa menunggu waktu lama.

"Nggak ada urusan kita mau partai apapun, siapapun dia, ya kalau memang ada laporan masuk, kalau memang urgent ya kita akan sidang secepatnya," tegas Dek Gam. Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai potensi adanya keberpihakan MKD terhadap salah satu fraksi politik.

KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD

Sebelumnya, KWP telah resmi melaporkan Deddy Sitorus terkait pernyataannya yang menyebut 'kayak sirkus' saat rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri. Rapat tersebut tengah diliput oleh sejumlah wartawan parlemen, dan ucapan Deddy tersebut memicu protes dari kalangan jurnalis. Laporan ke MKD DPR RI dilakukan langsung oleh pengurus KWP pada Jumat pagi.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat berkaitan dengan kode etik anggota dewan. Pihaknya ingin memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. KWP juga sudah memberikan kesempatan kepada Deddy untuk meminta maaf secara terbuka, namun tawaran tersebut tidak diindahkan.

"Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," kata Erwin usai melakukan pelaporan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Barang Bukti dan Harapan KWP

Erwin menyebutkan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri. Bukti tersebut diserahkan kepada MKD untuk memperkuat laporan yang telah diajukan. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh MKD sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Kami berharap MKD segera memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang tegas apabila terbukti melanggar kode etik. Ini penting untuk menjaga hubungan baik antara DPR dan wartawan yang bertugas meliput," ujarnya. KWP juga meminta MKD untuk bertindak transparan dalam menangani perkara ini.

Bantahan Deddy Sitorus

Menanggapi laporan tersebut, Deddy Sitorus sebelumnya telah membantah bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai 'gerombolan sirkus'. Menurutnya, pernyataan itu ditujukan pada situasi rapat yang semrawut, bukan kepada para jurnalis yang sedang meliput. Ia menegaskan bahwa yang ia protes adalah banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat, padahal telah disediakan tempat khusus di balkon.

"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" ujar Deddy saat dihubungi pada Kamis (30/7/2026). Ia juga mengingatkan para wartawan untuk melakukan check and recheck sebelum bereaksi.

Penjelasan Deddy di Tengah Rapat

Saat ditemui di sela-sela rapat Komisi II DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut wartawan. Ia mengaku maksudnya adalah banyaknya tenaga ahli dan staf dari peserta rapat yang memenuhi ruang rapat sehingga membuat suasana menjadi tidak tertib.

"Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan," kata Deddy di kompleks gedung DPR. Namun demikian, KWP tetap melayangkan laporan karena menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan dan tidak sesuai dengan etika seorang anggota dewan.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota dewan dari partai pemenang pemilu dan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. MKD DPR kini dihadapkan pada tugas untuk menyeimbangkan antara kebebasan berpendapat anggota dewan dan penghormatan terhadap profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang.

Jika MKD memutuskan untuk memanggil Deddy Sitorus di masa reses, maka sidang etik dapat berlangsung dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua MKD yang siap memproses perkara secara cepat. Publik pun menunggu sikap resmi MKD setelah rapat internal pimpinan selesai dilaksanakan.