Komisi IX Minta Pemerintah Segera Jalankan Putusan MK soal MBG
Komisi IX Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK soal MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, putusan tersebut memberikan kejelasan tafsir konstitusi mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dianggap rancu.

Charles menuturkan, selama ini penganggaran Program MBG yang dimasukkan ke dalam klaster anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi. Dengan adanya putusan MK, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda penyesuaian.

Momentum Refocusing Program MBG

Charles menyatakan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refocusing terhadap Program MBG. Ia menilai, jika tujuan utama program ini adalah memperbaiki status gizi masyarakat, maka pendekatan yang digunakan harus tepat sasaran, bukan universal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Tidak semua anak membutuhkan intervensi yang sama. Program ini semestinya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, seperti anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami masalah gizi,” kata Charles saat dihubungi, Jumat (31/7).

Data Penerima dan Efisiensi Anggaran

Charles menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan berbagai kajian lembaga masyarakat sipil, penerima manfaat program dapat difokuskan pada sekitar 26 juta orang yang memang membutuhkan intervensi gizi. Dengan pendekatan ini, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun.

“Ini akan membuat Program MBG lebih berkelanjutan secara fiskal, tidak membebani APBN secara berlebihan, sekaligus tidak lagi menggerus ruang anggaran pendidikan yang memang harus digunakan untuk memenuhi amanat konstitusi,” ujarnya.

Kejelasan Pertanggungjawaban Program

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani juga menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai putusan ini menghilangkan kerancuan dalam penganggaran dan memperjelas pertanggungjawaban pelaksanaan Program MBG. Menurut Irma, faktanya MBG memang bukan program pendidikan.

“Jika MBG punya anggaran sendiri dengan nomenklatur sendiri akan lebih baik dalam penganggaran dan pertanggungjawabannya, karena MBG kan selain berguna untuk meningkatkan IQ anak bangsa juga meningkatkan daya tahan tubuh, ibu hamil dan memperbaiki kondisi anak dengan gizi buruk dan mencegah stunting,” kata Irma.

Putusan MK dan Implikasinya

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Kendati MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, dorongan dari Komisi IX ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan keberlanjutan program gizi bagi masyarakat tanpa mengorbankan anggaran pendidikan. Pemerintah pun diharapkan segera menyusun skema pendanaan baru yang lebih jelas dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga