Pemerintah Resmi Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan TNI Jadi 90 Persen
Tukin Pegawai Kemhan dan TNI Naik Jadi 90 Persen

Kenaikan Tukin untuk Kemhan dan TNI

Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dari 70 persen menjadi 90 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2018.

Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan bahwa tukin untuk lingkungan Kemhan dan TNI belum pernah disesuaikan sejak 2018. “Untuk masalah tukin, ini kan kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (30/7).

Syarat Reformasi Birokrasi Terpenuhi

Penyesuaian tukin mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) yang mensyaratkan indeks Reformasi Birokrasi (RB) minimal 80. Wisnu menyatakan bahwa Kemhan dan TNI telah melampaui syarat tersebut dengan indeks RB 80,002. “Jadi kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini adalah sudah melebihi 80, kalau nggak salah 80,002. Jadi sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Kemhan juga telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut, melebihi syarat minimal tiga tahun. “Kemudian juga di sini dipersyaratkan minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut. Nah untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut,” tambah Wisnu.

Tindak Lanjut Regulasi

Kemhan saat ini sedang menyusun peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) untuk merinci implementasi kenaikan tukin. “Tahap sekarang adalah kita menggunakan acuan Perpres baik itu Perpres 42 maupun Perpres 43 untuk membuat Permen dan Perpang-nya sebagai rincian dari 90 persen itu untuk di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” jelas Wisnu.

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan Perpres terkait. “Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” katanya saat dihubungi Kamis (30/7). Ia menambahkan bahwa Kemhan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja.

Besaran Tunjangan Berdasarkan Jabatan

Rico meluruskan bahwa besaran tunjangan diatur berdasarkan jabatan, bukan pangkat. Dalam lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI), Wakasad, Wakasal, dan Wakasau mendapat Rp44.874.000 per bulan. “Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres,” ujar Rico.

Kemhan berharap penyesuaian ini memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga