KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus'
KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD atas Ucapan 'Sirkus'

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Jumat, 31 Juli 2026. Laporan dengan nomor pengaduan 78 itu diajukan buntut pernyataan 'kayak sirkus' yang dilontarkan Deddy saat rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diliput oleh wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra menjelaskan, laporan ini berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan. Menurut Erwin, KWP sebelumnya sudah meminta Deddy untuk meminta maaf secara terbuka. Namun, Deddy disebut menolak permintaan itu.

'Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf,' kata Erwin usai melakukan pelaporan ke MKD di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Video dan Flashdisk Diserahkan ke MKD

Dalam laporan tersebut, KWP turut menyertakan sejumlah barang bukti. Erwin menyebut ada video pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR yang terekam, termasuk video dari beberapa stasiun televisi yang meliput rapat.

'Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin,' ujar Erwin.

'Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah,' sambungnya.

KWP Ingin Wartawan Tidak Dilecehkan

Erwin menegaskan bahwa laporan ini bukan didasari niat lain, melainkan untuk melindungi seluruh wartawan parlemen yang bertugas di DPR. KWP tidak ingin wartawan kembali dipandang sebelah mata oleh anggota Dewan.

'Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu,' ujarnya.

Jika Deddy tidak terima dengan langkah KWP, Erwin mempersilakan Deddy untuk melaporkan balik ke Dewan Pers. Menurut Erwin, Dewan Pers memiliki fungsi menyelesaikan sengketa terkait pekerjaan jurnalis.

'Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis,' sambungnya.

Erwin pun menyerahkan proses selanjutnya kepada MKD DPR. Pihaknya akan menunggu mekanisme yang berjalan di MKD.

'Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja,' ujarnya.

Deddy Sitorus Membantah Menghina Wartawan

Sebelumnya, Deddy Sitorus membantah telah menyebut wartawan sebagai 'gerombolan sirkus'. Pernyataan itu muncul saat rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri. Deddy mengklaim ucapannya ditujukan pada situasi rapat yang semrawut, bukan kepada wartawan yang meliput.

Deddy menjelaskan yang ia protes adalah tenaga ahli (TA) dan staf dari peserta rapat yang berkerumun di dalam ruang rapat, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Ia menantang siapa pun untuk memeriksa rekaman rapat untuk memastikan tidak ada kata 'wartawan' yang ia sebut.

'Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!' ujar Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7).

'Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi,' imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, saat ditemui di sela rapat Komisi II DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyinggung wartawan. Menurut dia, yang ia maksud adalah banyaknya TA dan staf dari para peserta rapat yang berada di ruang rapat.

'Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan,' kata Deddy di gedung DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga