Komisi II DPR hingga kini masih mencari jadwal yang tepat untuk melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen dalam rangka membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Rencana tersebut diagendakan berlangsung selama masa reses DPR yang berlangsung hingga pertengahan Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR sebelum mulai bergerak. Meski telah memasuki masa reses, sejumlah komisi di DPR tetap menggelar rapat-rapat internal, sehingga penjadwalan safari harus disesuaikan dengan kesibukan tersebut.
Menunggu Arahan Pimpinan DPR
“Tergantung jadwalnya. Kalau misalnya memungkinkan nanti ya, nanti kami akan berkonsultasi lagi ke pimpinan DPR,” ujar Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/8). Pernyataan ini menegaskan bahwa kepastian waktu pelaksanaan safari masih belum dapat dipastikan.
Politisi Partai Gerindra itu bahkan membuka peluang bahwa safari tersebut baru akan direalisasikan setelah masa reses berakhir atau setelah Sidang Tahunan MPR. “Segera mungkin kita rencanakan ya, karena kan ini musim reses. Tetapi juga kan perintah pimpinan juga kan walaupun dalam kondisi reses, kami juga di beberapa komisi juga tetap menjalankan aktivitas-aktivitas seperti biasanya,” katanya.
Latar Belakang Safari ke Partai Nonparlemen
Rencana safari ini bermula dari pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang akan menugaskan Komisi II DPR untuk berdialog dengan partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Selain itu, safari juga akan menyasar organisasi pemerhati pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan RUU Pemilu berjalan komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Dasco, tujuan utama safari ini adalah menghindari potensi gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa produk legislasi yang dihasilkan harus kuat secara konstitusional agar tidak menimbulkan kebingungan akibat putusan JR yang berulang.
Target Menghindari Judicial Review Berulang
“Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan,” tegas Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.
Dengan melakukan safari ke partai nonparlemen dan organisasi pemerhati pemilu, DPR berharap dapat menyerap aspirasi secara lebih luas. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik hukum setelah undang-undang disahkan. Sebelumnya, sejumlah pasal dalam UU Pemilu telah beberapa kali digugat ke MK, sehingga DPR ingin memperkuat legitimasi revisi kali ini.
Masa reses DPR yang berlangsung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026 menjadi momentum bagi Komisi II untuk menjalankan agenda ini. Namun, keterbatasan waktu dan kesibukan anggota dewan menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan jadwal yang tepat.



