Golkar Nilai Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Beralasan
Golkar Nilai Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah Beralasan

Usulan penyesuaian gaji kepala daerah yang digaungkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memperoleh dukungan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan. Menurutnya, beban kerja kepala daerah saat ini kian besar karena mayoritas urusan pemerintahan berada di tingkat daerah. Kendati demikian, kenaikan pendapatan itu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Ahmad Irawan menilai usulan Apkasi tersebut sangat beralasan. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga dukungan anggaran, terutama untuk pendapatan dan insentif, menjadi hal yang penting untuk diberikan.

"Usulan kenaikan tersebut sangat beralasan. Pekerjaan kepala daerah sangat banyak sehingga sangat penting untuk memberikan dukungan anggaran, khususnya terkait dengan pendapatan dan insentif yang bisa didapatkannya," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Beban Kerja dan Urusan di Tingkat Daerah

Menurut Ahmad Irawan, sebagian besar urusan pemerintahan memang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah memiliki peranan strategis dalam memastikan pelayanan publik dan program-program nasional berjalan secara optimal.

"Sebagian besar urusan pemerintahan beban pelaksanaannya ada pada pemerintahan daerah. Termasuk juga berbagai program nasional pelaksanaannya juga di daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadikan kepala daerah sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, dikhawatirkan kualitas pelayanan publik dan capaian pembangunan di daerah tidak dapat berjalan dengan baik.

Kenaikan Gaji Harus Diimbangi Kinerja

Meski mendukung, Ahmad Irawan memberikan catatan penting. Penyesuaian gaji kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah. Masyarakat berhak memperoleh perbaikan layanan dan capaian pembangunan bila pendapatan kepala daerah dinaikkan.

"Namun, tentu kenaikan tersebut juga memiliki catatan. Jika rakyat dan negara menyetujui kenaikan tersebut, tentu kinerja pemerintahan daerah juga harus meningkat. Supaya rakyat terus memberikan dukungan terhadap penyesuaian pendapatan tersebut," tegasnya.

Politisi Golkar itu menilai peningkatan kinerja adalah konsekuensi logis yang harus dipenuhi apabila usulan penyesuaian gaji itu direalisasikan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, tetapi juga berdampak pada membaiknya pelayanan publik serta kelancaran pelaksanaan program-program pemerintah di daerah.

Irawan juga mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja kepala daerah. Menurutnya, jika kenaikan pendapatan disetujui, maka pemerintah perlu memiliki indikator penilaian yang jelas agar rakyat dapat mengukur dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Apkasi: Regulasi Tidak Sesuai Perkembangan

Sebelumnya, Apkasi secara resmi mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Asosiasi menilai regulasi yang berlaku selama ini sudah tidak lagi sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawab kepala daerah yang kian kompleks.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, pengurus Apkasi, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

Dua Peraturan Pemerintah Diminta Direvisi

Dalam rapat tersebut, Apkasi meminta pemerintah merevisi sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah. Dua peraturan pemerintah yang disebut adalah PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000. Bursah menegaskan bahwa sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian terhadap hak keuangan kepala daerah.

Menurut Bursah, ketidaksesuaian regulasi dengan kondisi terkini dapat menghambat kepala daerah dalam mengemban tanggung jawabnya. Ia berharap pemerintah dan DPR dapat merespons usulan tersebut dengan melakukan kajian yang mendalam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Wacana ini pun menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan uang negara. Beberapa pihak menilai kenaikan gaji harus dibarengi dengan reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Langkah selanjutnya, Komisi II DPR diharapkan dapat membahas usulan ini secara lebih komprehensif, termasuk mempertimbangkan masukan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta akademisi atau pakar kebijakan publik. Proses revisi peraturan pemerintah pun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.