7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto, Kejagung Periksa di Kasus TPPU
7 Perusahaan Pakai Jasa Don Ritto Diperiksa Kejagung

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa firma hukum Don Ritto dalam penanganan perkara di Kejagung. Perusahaan-perusahaan itu diperiksa dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa ketujuh perusahaan tersebut terindikasi kuat memakai jasa Don Ritto untuk menangani perkara di lingkungan Kejagung. Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026, Rudi menegaskan bahwa temuan ini berasal dari perkembangan penanganan perkara yang telah diperiksa oleh timnya.

"Dari perkembangan penanganan perkara itu yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar Rudi dalam konferensi pers.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuh Perusahaan yang Menggunakan Jasa Don Ritto

Adapun ketujuh perusahaan yang telah diperiksa oleh Tim 9 Kejagung adalah sebagai berikut:

  • PT Waskita Beton
  • PT Argo Jaya
  • PT Intisumber Bajasakti
  • PT Perwira Adhitama Sejati
  • PT Jasa Marga
  • LPEI
  • PT Bandung Indah Gemilang

Seluruh perusahaan tersebut diduga berhubungan dengan Don Ritto dalam pengurusan perkara yang tengah berjalan di Kejagung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh alur penggunaan jasa hukum tersebut serta kaitannya dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Tim 9 juga berupaya mengungkap apakah ada pihak lain yang turut berperan dalam pengelolaan dana atau aset terkait kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menemukan sejumlah barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul.

24 Saksi Sudah Diperiksa

Selain memeriksa sejumlah perusahaan, Tim 9 Kejagung juga telah memintai keterangan dari berbagai pihak. Hingga saat pelaporan perkembangan kasus pada Kamis (30/7), total 24 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," pungkas Rudi Margono.

Para saksi yang diperiksa berasal dari beragam latar belakang, mulai dari penyidik Kepolisian Republik Indonesia, pihak swasta, hingga sejumlah perusahaan yang diduga turut menjadi korban. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disusun oleh penyidik.

Kronologi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan TPPU terkait penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu langkah besar Kejagung dalam memberantas praktik pencucian uang yang melibatkan aparat penegak hukum.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Nurman diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie Adriansyah. Langkah ini memperluas lingkup penyidikan yang tidak hanya menyasar pejabat aktif, tetapi juga pihak luar yang diduga berperan dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset.

Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU yang dilakukan Febrie terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Hal tersebut menjadi dasar bagi Tim 9 untuk menelusuri semua transaksi keuangan dan aset yang terkait dengan Febrie dan pihak lain.

Tiga Perkara Lain yang Menjerat Febrie

Di luar kasus TPPU, Febrie Adriansyah juga menghadapi tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung. Ketiga perkara tersebut menambah pelik status hukum mantan Jampidsus tersebut.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik atau blackout.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Perkara ketiga adalah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. Kehadiran Don Ritto sebagai tersangka sekaligus menjadi pintu masuk bagi Tim 9 untuk menelusuri hubungannya dengan sejumlah perusahaan yang kini diperiksa.

Sampai berita ini diturunkan, Tim 9 Kejagung masih terus mendalami perkara ini. Pemeriksaan terhadap perusahaan dan saksi lainnya dijadwalkan berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara TPPU yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.