Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang aset rampasan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Lelang yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, menghasilkan total Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar dari penjualan 16 unit apartemen South Hills di Jakarta Selatan serta 24 bidang tanah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026), menyatakan lelang ini merupakan eksekusi barang rampasan negara dan barang sita eksekusi. "Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Anang.
16 Unit Apartemen South Hills Terjual di Atas Limit
Dari 90 unit apartemen yang ditawarkan, hanya 16 unit yang berhasil terjual. Hasil penjualannya mencapai Rp38.328.767.411. Angka ini lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang ditetapkan sebelum lelang. Menurut Anang, unit yang laku tersebut berada di kompleks Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.
"Adapun objek lelang yang berhasil terjual, yakni 16 Unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan perolehan total penjualan sebesar Rp 38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp 620.000.000 dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," jelasnya.
Adapun 74 unit apartemen lainnya belum laku pada kesempatan pertama. Kejagung memastikan akan melelang ulang unit-unit tersebut. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
24 Bidang Tanah Laku Rp90,8 Miliar
Selain apartemen, objek yang dilelang mencakup 24 bidang tanah hasil rampasan. Seluruh bidang tanah tersebut laku terjual dengan total capaian Rp90.822.010.000. Capaian itu meningkat Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit yang ditetapkan. Hasil penjualan tanah ini menjadi kontributor utama dari total lelang, jauh melampaui perolehan dari penjualan apartemen.
Lelang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Namun, masih ada 16 bidang tanah yang belum laku. Kejagung akan melelang ulang aset tanah tersebut pada kesempatan berikutnya.
Benny Tjokro: Vonis Seumur Hidup dan Perampasan Aset
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terjerat perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya, sehingga ia tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Bersama Heru Hidayat, Benny terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang membobol PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara, sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ASABRI, Benny sempat diadili, namun divonis nihil karena telah lebih dahulu dijatuhi hukuman seumur hidup. Aset yang dilelang kali ini merupakan bagian dari eksekusi atas perampasan tersebut.
Sinergi BPA dan KPKNL
Pelaksanaan lelang melibatkan dua kantor lelang, yakni KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor. Hal ini menunjukkan koordinasi antara Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam mengeksekusi aset terpidana korupsi. Lelang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Prospek Lelang Ulang dan Pemulihan Kerugian Negara
Total capaian Rp129,15 miliar dinilai Anang sebagai bukti optimalisasi penyelesaian aset. "Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.
Dengan masih adanya 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku, Kejagung berpeluang menambah penerimaan negara melalui lelang ulang. Keberhasilan lelang perdana yang menghasilkan selisih positif di atas limit menjadi dasar optimisme bahwa lelang berikutnya akan kembali menarik minat pembeli, sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI.



