Yusril: Tugas Utama Jampidsus Baru Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril: Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendara menegaskan bahwa tugas utama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, adalah menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya mengundurkan diri setelah namanya terseret dalam kasus korupsi.

Pernyataan Menko Yusril soal Tugas Jampidsus Baru

"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febri yang juga adalah mantan Jampidsus," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026). Ia mengingatkan bahwa masyarakat menginginkan hukum ditegakkan dengan adil. Untuk itu, Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat memenuhi harapan masyarakat dengan bekerja sesuai aturan. "Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," tuturnya.

Keyakinan atas Penunjukan Kuntadi oleh Presiden

Di sisi lain, Yusril meyakini Presiden Prabowo Subianto telah memiliki pertimbangan matang sebelum menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus. "Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan seksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," jelas Yusril.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta perkara korupsi lainnya. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga