Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Dengan putusan ini, Emirsyah tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Rabu (22/7/2026). Putusan PK ini diketok pada hari yang sama oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Kronologi Perkara dan Kasasi Sebelumnya
Sebelum mengajukan PK, Emirsyah telah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Meski demikian, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah. "Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang diakses pada Senin (21/7/2025).
Putusan kasasi tersebut diketok oleh majelis yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kewajiban Uang Pengganti Rp 817 Miliar
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar). Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. "UP (Uang pengganti) Rp 817.722.935.892 subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs MA.
Dengan ditolaknya PK, maka tidak ada lagi upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh Emirsyah. Ia harus menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi besar di BUMN yang mendapat perhatian publik.



