Kemenhut Bongkar Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Kemenhut Bongkar Tambang Ilegal NTB, 8 Ditangkap

Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Operasi ini mengungkap dugaan pengangkutan material hasil tambang dari kawasan lindung.

Penangkapan dan Barang Bukti

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut tim mengamankan delapan orang, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya. "Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut," ujarnya melalui keterangan yang diterima di Mataram, Selasa (21/7), dikutip dari Antara.

Menurut Dwi, pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan jalur pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi melalui laut dan darat. Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain. Kasus ini terbongkar setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Operasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi titik bongkar muat. Mereka kemudian menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan kendaraan pikap di pesisir Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan karung material batu yang diduga mengandung emas.

"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," terang Dwi Januanto Nugroho. Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, menerima, maupun memperoleh keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman Berat

Menurut Dwi, para pelaku dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. "Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik," katanya.

Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. "Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang," katanya. Operasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga