Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak harus berdasarkan nomor urut hasil seleksi atau calon dengan nomor urut berikutnya. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dasar Hukum PAW Ombudsman
Menurut Bahtra, Undang-Undang Ombudsman tidak mengatur mekanisme nomor urut untuk PAW. "Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menelaah dasar hukum mekanisme PAW sebelum mengusulkan nama pengganti. "Kami cari tahu, ternyata tidak ada satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelas Bahtra.
Proses PAW Setelah Pemberhentian Hery Susanto
Sebelumnya, DPR telah menyetujui penetapan PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dalam Rapat Paripurna pada Senin, 21 Juli 2026. PAW dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026. Hery diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Calon Anggota Ombudsman Hasil Seleksi
Diketahui, penetapan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026. Sementara calon anggota Ombudsman hasil seleksi nomor 10 sampai dengan 18 adalah sebagai berikut: Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung, Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim, Manik Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.
Saat ditanya siapa nama calon PAW anggota Ombudsman yang dikirimkan kepada pimpinan DPR, Bahtra enggan menjawab. "Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR," katanya singkat.



