Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan kali ini berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Gugatan praperadilan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 70/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 13 Mei 2026. Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, pemohon dalam perkara ini adalah I Wayan Eka Mariarta, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana praperadilan ini seharusnya digelar pada hari ini, Senin, 25 Mei 2026. Namun, KPK mengajukan permohonan penundaan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan.
“KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan permohonan penundaan,” ujar Budi Prasetyo.
Gugatan Sebelumnya Ditolak
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyitaan dalam kasus yang sama. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim yang menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK tetap sah.
Menanggapi putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. “Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi Prasetyo pada Rabu, 22 April 2026.
Kasus Suap Sengketa Lahan
Kasus yang menjerat I Wayan Eka Mariarta bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
- Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya, selaku Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi di lembaga peradilan.



