Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengamanan dari personel TNI yang melekat pada Febrie Adriansyah telah resmi dicabut. Hal ini menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Pengamanan TNI Dicabut Otomatis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengamanan TNI sebelumnya diberikan karena jabatan Febrie. Setelah Febrie resmi melepas jabatannya, pengamanan itu otomatis ditarik.
"Sudah, sudah, sudah. Sudah tidak ada. Sudah tidak ada (pengamanan melekat dari TNI). Karena pengamanan TNI melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Febrie Dipastikan Masih di Indonesia
Dalam kesempatan itu, Anang membantah kabar yang menyebut Febrie tengah berada di luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah. Dia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Nggak bener itu (umrah). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik sebelah (Polri) juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," tegasnya.
Penyerahan Administrasi Perkara dari Polri
Terkait perkembangan kasus Febrie, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri. Anang menyebut hal ini sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga penegak hukum.
"Yang jelas, memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, dan sudah kita terima. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," jelasnya.
Anang menegaskan bahwa proses yang terjadi saat ini adalah penyerahan administrasi penanganan perkara, bukan pelimpahan berkas perkara tahap satu.
"Iya, memang kan saya katakan penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan penuntut umum dari penyidik," ucap Anang.
"Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita antara penyidik Kejaksaan Agung sama Polri. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tambahnya.
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
"Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menerangkan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.
"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang.
Febrie Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai dari emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Rumah Mewah Sentul: 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, dan 2 bingkai foto keluarga.
- Money Changer Cipete: Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, dan NZD 100.
- Cafe de'Clan Cipete: SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD, USD 889.965, dan Rp 259.159.000.
- Rumah Cilandak: Rp 520.000.000 dan USD 133.000.



