Bamsoet: RUU KUHAP Momentum Reformasi Pengawasan Penyidikan
Bamsoet: RUU KUHAP Momentum Reformasi Pengawasan Penyidikan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penyidikan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026), menekankan perlunya perubahan fundamental dalam mekanisme pengawasan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Kelemahan Mendasar Pengawasan Penyidikan

Menurut Bamsoet, selama ini pengawasan terhadap penyidik masih menghadapi berbagai kelemahan mendasar. Beberapa di antaranya adalah konflik kepentingan akibat dominasi pengawasan internal, lemahnya kewenangan lembaga pengawas eksternal, serta tidak adanya mekanisme yang mampu memaksa pelaksanaan rekomendasi. Kondisi ini berdampak pada masih munculnya praktik penyalahgunaan kewenangan, dugaan salah tangkap, penghentian perkara yang kontroversial, lambannya penanganan laporan masyarakat, hingga lahirnya persepsi impunitas dalam penegakan hukum.

Bamsoet menegaskan, "Negara hukum mensyaratkan setiap penggunaan kewenangan diawasi secara efektif. Pengawasan terhadap penyidikan tidak boleh berhenti pada pemberian rekomendasi moral yang dapat diabaikan. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyidikan yang independen, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memastikan setiap pelanggaran prosedur memperoleh konsekuensi hukum yang jelas. Reformasi KUHAP harus menjadi pintu masuk membangun sistem tersebut."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Momentum Akademis: Sidang Proposal Disertasi

Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji sekaligus ko-promotor dalam sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Sirot. Disertasi yang diajukan berjudul 'Rekontruksi Regulasi Pengawasan Penyidikan yang Bersifat Eksekutorial Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan'. Turut hadir sebagai penguji Prof Faisal Santiago, Prof Zainal Arifin Hoesein, dan Dr. Tina Amelia.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet menjelaskan bahwa berbagai perkara yang menyita perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang berlaku belum sepenuhnya mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran etik dan pidana oleh aparat penegak hukum. Hal ini menjadi bukti bahwa reformasi sistem pengawasan sangat mendesak untuk dilakukan.

Rekomendasi Tanpa Daya Paksa

Di sisi lain, kata Bamsoet, lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman, Kompolnas, maupun Komnas HAM kerap menghasilkan rekomendasi yang tidak memiliki daya paksa. Implementasinya pun sangat bergantung pada kemauan institusi yang diawasi. Persoalan ini menjadi salah satu kelemahan mendasar yang perlu diperbaiki melalui pembaruan hukum.

"Selama rekomendasi pengawasan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, selama itu pula pengawasan akan sulit menghasilkan perubahan nyata. Pengawasan harus mampu memerintahkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, memiliki batas waktu yang jelas, serta tersedia mekanisme sanksi apabila diabaikan. Dengan demikian, prinsip equality before the law benar-benar dapat diwujudkan," kata Bamsoet.

Keseimbangan Kewenangan dan Akuntabilitas

Bamsoet juga memaparkan bahwa pembaruan KUHAP hendaknya tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim, melainkan juga membangun keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas. Menurutnya, kewenangan penyidikan yang sangat besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang sama kuatnya. Tanpa keseimbangan tersebut, penyalahgunaan wewenang akan tetap terbuka dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Prinsip checks and balances harus menjadi poin utama dalam sistem peradilan pidana modern. "Pengawasan yang independen bukan dimaksudkan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pengawasan yang kuat akan melindungi penyidik yang bekerja profesional sekaligus menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Institusi penegak hukum akan semakin dipercaya apabila memiliki mekanisme koreksi yang objektif, transparan, dan berkeadilan," jelas Bamsoet.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tantangan Era Digital

Bamsoet menilai tantangan penegakan hukum pada era digital juga semakin kompleks. Penyidikan kini melibatkan barang bukti elektronik, kecerdasan buatan, analisis data digital, transaksi lintas negara, hingga kejahatan siber yang berkembang sangat cepat. Kompleksitas ini membutuhkan standar pengawasan yang juga semakin modern, memanfaatkan teknologi informasi, audit digital, serta sistem dokumentasi yang dapat ditelusuri secara transparan. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

"Indonesia sedang membangun sistem hukum yang modern. Karena itu pengawasan penyidikan juga harus modern. Kita memerlukan mekanisme yang independen, profesional, berbasis teknologi, memiliki kewenangan eksekutorial, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, korban, tersangka maupun aparat penegak hukum sendiri," pungkas Bamsoet.