Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Menggunakan Dana Pendidikan
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7) siang. "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya. MK menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan, yang harus dimulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," tegas Suhartoyo.
Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak boleh lagi mencakup program MBG pada tahun-tahun selanjutnya.
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny.
MK juga menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan mencakup program MBG telah menimbulkan perluasan makna norma pasal tersebut, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.
Mahkamah memberikan kelonggaran: apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.
Mengingat proses penyusunan rencana APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026, MK menetapkan batas akhir pemisahan total pada APBN 2028. "Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," jelas Enny.
Sekilas tentang Permohonan
Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara sebelumnya mengajukan gugatan material terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat bahwa frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan. Alokasi anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.
Aksi di Luar Gedung MK
Saat sidang berlangsung, massa aksi yang digawangi BEM UI dan organisasi mahasiswa lainnya menggelar unjuk rasa di depan Gedung MK. Seruan aksi tersebut disebar melalui akun media sosial organisasi mahasiswa. Barisan aparat bersiaga di depan Gedung MK untuk mengawal aksi solidaritas pengawalan putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia, memastikan dana yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan, bukan untuk program di luar ranah tersebut.



