MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai untuk MBG Mulai 2028
MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Lagi untuk MBG 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling lambat pada tahun 2028. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Putusan MK: MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk tahun-tahun selanjutnya, atau paling lambat 2028, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan karena tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.

Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN. Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini penting karena anggaran pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh dikurangi dengan alasan keterbatasan fiskal dalam proses penetapan APBN.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Program MBG Perluas Makna Operasional Pendidikan

Guntur menjelaskan bahwa pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menyebabkan perluasan cakupan makna norma. “Dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan,” ujar Guntur.

Ketidakseimbangan anggaran terjadi karena program MBG membutuhkan anggaran yang besar, sementara amanat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah hingga saat ini masih belum bisa diwujudkan sepenuhnya. “Adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG,” tuturnya.

Substansi Program MBG Tetap Konstitusional

Meskipun MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

Hakim MK Enny Urbaningsih membacakan pertimbangan mahkamah: “Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025.” Ia menambahkan, “Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.”

Enny menekankan bahwa Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional. “Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya,” tutur Enny.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Latar Belakang Permohonan

Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program MBG melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Para pemohon berpendapat bahwa frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan. Alokasi anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Respons Pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan menghormati dan akan menaati putusan MK. Dia menyatakan pemisahan dana MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN akan dilaksanakan mulai tahun 2028 mendatang. “Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis sore. “Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu,” sambungnya.