Komisi Yudisial Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie Yunus
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie

Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani dua perkara besar: kasus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim serta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Temuan ini berdasarkan laporan yang masuk ke KY dan saat ini masih dalam proses pengkajian lebih lanjut.

Dugaan Pelanggaran Etik di Persidangan Nadiem Makarim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat adanya indikasi pelanggaran kode etik dalam persidangan Nadiem Makarim. Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah mengajukan banding. Ia juga melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke KY, yaitu Purwanto S Abdullah (ketua majelis), Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

“Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Abhan dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Namun, Abhan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut karena masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih dalam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Andrie Yunus dan Hakim Militer

Selain kasus Nadiem, KY juga mengkaji dugaan pelanggaran etik tiga hakim Pengadilan Militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melayangkan surat pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) dan berencana mengadukan ketiga hakim tersebut ke KY. TAUD mendesak agar para hakim itu dikenai sanksi tegas.

Abhan menjelaskan bahwa KY telah melimpahkan laporan-laporan tersebut ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk ditindaklanjuti. Hasil akhir akan diumumkan setelah melalui Forum Pleno KY. “Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi,” ucapnya.

Rekam Jejak Pelanggaran Etik Hakim

Perkara ini menjadi sorotan karena menambah panjang daftar pelanggaran etik di kalangan hakim. Sebelumnya, KY mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 121 hakim terbukti melanggar kode etik dan telah dijatuhi sanksi. Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku hakim di Indonesia.

KY juga sebelumnya menyebut bahwa dua hakim penerima suap di Jawa Tengah tetap mendapatkan pensiun meskipun telah dipecat, menimbulkan polemik terkait penegakan etik. Dengan adanya laporan baru ini, KY diharapkan dapat memberikan keputusan yang transparan dan akuntabel.

Proses pengkajian masih berlangsung, dan KY belum memberikan batas waktu kapan hasil final akan diumumkan. Namun, publik menanti langkah KY untuk menjaga integritas peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga