Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara murni untuk pendidikan. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan MK: MBG Tidak Boleh Lagi Dibebankan pada Anggaran Pendidikan
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026, MK menegaskan bahwa alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan harus digunakan secara murni untuk komponen utama pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa program MBG tidak boleh lagi dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada tahun-tahun anggaran selanjutnya.
"Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya," ujar Enny dalam pembacaan putusan.
Komponen Utama Pendidikan yang Didanai
Enny merincikan bahwa 20 persen dana APBN tersebut hanya boleh diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Enny.
Kritik Hakim terhadap Perluasan Definisi Anggaran Pendidikan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa dimasukkannya anggaran MBG dalam dana pendidikan di APBN hanyalah 'cara' pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945. Namun, cara tersebut justru menghambat upaya negara dalam menyelesaikan permasalahan di sektor pendidikan, seperti pemenuhan sarana dan prasarana serta gaji guru.
"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan," jelas Daniel.
Menurut Daniel, perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata perumusan makna baru yang melampaui batasan yang diperbolehkan. "Upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan," terang Daniel.
Dampak Putusan bagi Anggaran Pendidikan ke Depan
Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyusun ulang alokasi anggaran pendidikan dalam APBN mendatang. Program MBG yang sebelumnya dibebankan pada anggaran pendidikan harus dicari sumber pendanaan lain. Putusan MK ini juga menegaskan kembali konstitusionalitas Pasal 31 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Mahkamah berharap agar pemerintah dan DPR dapat mematuhi putusan ini demi kemajuan pendidikan nasional. Ketidakpastian hukum yang timbul akibat perluasan definisi dalam penjelasan pasal telah dinilai MK sebagai pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.



