APKASI Usul Gaji Kepala Daerah Disesuaikan, Sebut Sudah 26 Tahun Tidak Naik
APKASI Usul Sesuaikan Gaji Kepala Daerah, 26 Tahun Tak Berubah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) resmi mengusulkan penyesuaian gaji atau hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, APKASI, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Regulasi Tak Lagi Sesuai dengan Beban Kerja

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyatakan bahwa regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab yang kian kompleks. “Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Bursah menekankan bahwa belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kepala daerah, menurutnya, dituntut memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan dan menyelesaikan berbagai konflik di wilayahnya. “Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” paparnya. Namun, ia menyayangkan sistem remunerasi belum mengalami penyesuaian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

26 Tahun Tanpa Penyesuaian

Dalam kesempatan itu, APKASI mengusulkan revisi terhadap dua peraturan pemerintah. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Poin dua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi, politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini peraturan pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian,” tegas Bursah.

Selain gaji pokok, APKASI juga meminta penyesuaian biaya operasional kepala daerah serta bantuan keuangan khusus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bursah mengungkapkan bahwa kepala daerah saat ini menghadapi beban tugas yang sangat kompleks, bahkan melampaui urusan inti pemerintahan daerah. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan para bupati dan wali kota. “Dalam rentang waktu hampir dua tahun ini, terus terang sudah meluasnya keresahan dan kebimbangan bagi kami menjalankan peran dan fungsi kepala daerah. Ini ada sedikit yang mungkin khawatir salah tangkap, jadi sekaligus keresahanlah,” ungkapnya.

Keterbatasan Anggaran Hambat Program Daerah

Bursah, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, menyebut kepala daerah ingin mempercepat pembangunan daerah dan mendukung program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Namun, keterbatasan fiskal akibat pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran menjadi kendala. “Kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran,” katanya.

Ia pun memohon agar pada tahun 2027 tidak ada lagi pemotongan anggaran daerah. “Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah,” pungkasnya. Rapat tersebut menjadi ajang bagi APKASI untuk menyuarakan kebutuhan mendesak akan penyesuaian hak keuangan kepala daerah yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga