Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terhadap status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perkara tersebut tidak berada dalam wilayah hukum PN Jaksel.
Pertimbangan Hakim: Kompetensi Relatif Tidak Terpenuhi
Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) menjelaskan bahwa kompetensi relatif pengadilan ditentukan oleh lokus tindakan upaya paksa. Menurut KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek praperadilan harus terjadi di wilayah hukum pengadilan yang mengadili.
"Menimbang bahwa tindakan upaya paksa yang diuji dalam permohonan praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya. Menimbang bahwa lokus tindakan upaya paksa tersebut merupakan dasar penentuan kompetensi relatif," ujar hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh rangkaian upaya paksa dalam kasus ini dilakukan di luar wilayah PN Jaksel, yaitu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan: Praperadilan Tidak Dapat Diterima
Hakim Abdul Affandi menegaskan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan Lodewyk sesuai asas kompetensi relatif. "Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tandasnya.
Amar putusan menyatakan: "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil."
Latar Belakang Kasus: Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka:
- Mantan Kepala BGN: Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN: Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN: Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia motor listrik BGN: Andri Mulyono (AM)
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR): Glory Harimas Sihombing
- Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN: Lalu Muhammad Iwan (LMI)
Lodewyk tidak terima dengan penetapan tersangka dan mengajukan praperadilan, namun kini kandas karena alasan yurisdiksi. Jaksa sebelumnya telah membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka tanpa alat bukti.



