MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
MK: Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan mulai tahun 2028. Keputusan ini diambil dalam sidang pengujian undang-undang yang diajukan oleh sejumlah warga yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG melanggar konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada Kamis (30/7/2026). MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Artinya, pasal tersebut tetap konstitusional untuk APBN 2026, namun tidak boleh diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Pemisahan anggaran MBG dari pendidikan harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Pemisahan Anggaran

Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG bertujuan mengurangi stunting dan masalah kesehatan lainnya, bukan semata-mata pendidikan. "Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalah kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas," demikian bunyi pertimbangan MK. Oleh karena itu, MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.

MK menegaskan bahwa menempatkan MBG sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan tidak tepat. "Menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Dampak pada APBN 2026

Meskipun Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD, MK memastikan APBN 2026 tetap konstitusional. "APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional, meskipun penjelasan pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar Suhartoyo.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyusun struktur APBN yang memisahkan anggaran MBG dari pendidikan. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028," pungkasnya.

Tuntutan Pemohon

Gugatan teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III), Rikza Anung Andita (Pemohon IV), dan Sa'ed (Pemohon V).

Para pemohon menggugat Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan penjelasan bahwa pendanaan operasional termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan. Pemohon menganggap hal ini mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas.

Menurut pemohon, anggaran MBG dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun, atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Pemohon berargumen bahwa alokasi tersebut mengorbankan peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, dan akses pendidikan yang setara. Putusan MK ini diharapkan mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada prioritas utama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga