Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Catat Tanggalnya
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka, Catat Tanggalnya

Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 telah resmi dibuka. Bagi siswa yang belum pernah menerima KJP, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan diri. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @upt.p4op pada Kamis, 30 Juli 2026.

Jadwal dan Prosedur Pendataan

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @upt.p4op, pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dibuka mulai tanggal 24 Juli 2026 hingga 5 Agustus 2026 mendatang. Calon penerima baru diharapkan segera melengkapi persyaratan yang ditentukan. “Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026 telah dibuka,” demikian pernyataan resmi dari pihak UPT P4OP.

Dasar Data Menggunakan DTSEN

Pendataan calon penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengintegrasikan data kesejahteraan sosial secara nasional. DTSEN menjadi acuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Seleksi

Setelah pendataan ditutup, data calon penerima akan diverifikasi berdasarkan DTSEN. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan keluarga. Siswa yang terdaftar dalam DTSEN dengan status ekonomi rendah akan mendapatkan prioritas utama. Program KJP Plus merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akses pendidikan bagi warga kurang mampu.

Cara Mendaftar

Siswa yang berminat dapat mendaftar melalui sekolah masing-masing dengan membawa dokumen kependudukan dan bukti status ekonomi. Pihak sekolah akan memverifikasi data dan mengunggahnya ke sistem. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @upt.p4op atau kanal komunikasi resmi lainnya.

Dengan dibukanya pendataan tahap II ini, diharapkan semakin banyak siswa Jakarta yang terbantu dalam biaya pendidikan. Program KJP Plus memberikan bantuan tunai untuk kebutuhan sekolah seperti uang saku, transportasi, dan perlengkapan belajar. Pencairan dana dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang ditunjuk.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga