Unand Beberkan Gaji Dosen: Terendah Rp 5,4 Juta, Guru Besar Hingga Rp 60,7 Juta
Unand Beberkan Gaji Dosen: Terendah Rp 5,4 Juta, Tertinggi Rp 60,7 Juta

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset Universitas Andalas (Unand), Hefrizal Handra, memaparkan besaran penghasilan dosen di lingkungan kampusnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 21 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, Hefrizal mengungkapkan bahwa take home pay terendah untuk dosen non-jabatan fungsional adalah Rp 5.400.000 per bulan, sementara tertinggi mencapai Rp 9.900.000 dengan rata-rata Rp 7.200.000.

Rincian Gaji Berdasarkan Jabatan Fungsional

Hefrizal merinci penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Untuk asisten ahli, gaji terendah Rp 8.000.000, tertinggi Rp 23.000.000, dengan rata-rata Rp 14.300.000. Sementara itu, untuk lektor, terendah Rp 11.000.000, tertinggi Rp 33.000.000, dan rata-rata Rp 20.900.000. Adapun untuk guru besar, gaji terendah Rp 24.800.000, tertinggi Rp 60.700.000, dengan rata-rata Rp 41.000.000.

Komponen Take Home Pay

Hefrizal menjelaskan bahwa komponen take home pay (THP) dosen terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, dan berbagai tunjangan tambahan. Untuk dosen non-jabatan fungsional, gaji pokok setahun rata-rata Rp 34.000.000 atau sekitar Rp 2.800.000 per bulan. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Mereka kita berikan THR dan kita berikan gaji ke-13. Tunjangan melekat antara lain tunjangan fungsional dan berbagai tunjangan tambahan sesuai dengan gaji," jelas Hefrizal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Uji Materi UU Dosen

Sidang ini merupakan bagian dari uji materi Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Dalam permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, mereka menilai bahwa norma tersebut tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 26 Januari 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga