UNAIR Buka-Bukaan Soal Gaji Dosen di Sidang MK, Guru Besar Capai Rp25 Juta
UNAIR Buka-Bukaan Gaji Dosen di Sidang MK

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Universitas Airlangga (UNAIR) Ardianto membeberkan skema dan besaran penghasilan dosen tetap di lingkungan kampusnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Pemaparan ini memberikan gambaran transparan mengenai komponen gaji yang diterima dosen ASN maupun non-ASN di UNAIR.

Komponen Penghasilan Dosen UNAIR

Ardianto menjelaskan bahwa sistem penghasilan dosen tetap non-PNS di UNAIR mengacu pada sistem PNS dan otonomi yang dimiliki sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Penghasilan dosen terdiri dari dua komponen utama: penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap. Penghasilan tetap diterima secara rutin setiap bulan atau tahunan, meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat sesuai ketentuan.

Sementara itu, penghasilan tidak tetap mencakup tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan akademik, uang makan sesuai kehadiran, tambahan tunjangan fungsional yang didanai UNAIR untuk mendukung profesionalisme dosen, serta tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan bagi guru besar yang bersumber dari APBN. UNAIR juga memberikan tunjangan prasertifikasi (praserdos) bagi dosen tetap yang belum memiliki sertifikasi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang didanai universitas. Bagi dosen yang belum memenuhi syarat menerima tunjangan praserdos, UNAIR memberikan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp1,6 juta per bulan yang juga berasal dari dana universitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Besaran Gaji Dosen

Ardianto merinci besaran penghasilan tetap dosen UNAIR berdasarkan jenjang jabatan: calon dosen tetap tanpa jabatan fungsional (jafung) sekitar Rp6.985.760, dosen tetap tanpa jafung Rp9.126.700, dosen tetap dengan sertifikat AA (Asisten Ahli) Rp10.970.876, lektor bersertifikat Rp11.703.660, lektor kepala Rp13.469.900, dan guru besar Rp25.260.732. "Bahwa berdasarkan uraian komponen di atas, penghasilan tetap sebagai penghasilan dasar yang bersifat tetap, tidak hanya gaji pokok. Gaji pokok bukan merupakan penghasilan dasar bagi setiap dosen di UNAIR," tegas Ardianto.

Ia menambahkan bahwa UNAIR juga memberikan tambahan tunjangan fungsional sebagai penghasilan dasar bagi seluruh dosen tetap, termasuk calon dosen tetap. Kebijakan ini memastikan dosen pemula yang belum memiliki jabatan fungsional maupun sertifikasi tetap memperoleh penghasilan di luar gaji pokok. Selain itu, mereka berhak menerima tunjangan prasertifikasi atau tunjangan kesejahteraan sesuai status dan persyaratan yang berlaku. "Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan take home pay, melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabung dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang kemudian direrata dalam bulan," jelas Ardianto.

Latar Belakang Gugatan di MK

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dengan pemaparan ini, UNAIR memberikan gambaran nyata tentang sistem penggajian dosen di PTN BH, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dalam memutus perkara tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga