Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Juga Nakes dan Guru 3T
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Kenaikan Tukin untuk TNI dan Kemhan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa kenaikan ini diberikan karena tunjangan tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan. Hal ini juga berlaku untuk sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). "Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.

Perhatian untuk Daerah 3T

Prasetyo juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo turut menaikkan tukin bagi tenaga kesehatan (nakes) dan guru yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah, kata dia, memberikan perhatian khusus bagi mereka yang mengabdikan diri di daerah sulit. "Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Kenaikan

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan kabar kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang penyesuaian tunjangan kinerja. "Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7).

Rico menambahkan bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan saat ini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kenaikan tukin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama mereka yang bertugas di lingkungan pertahanan dan daerah terpencil. Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja dan dedikasi prajurit TNI, pegawai Kemhan, serta tenaga pendidik dan kesehatan di wilayah 3T semakin optimal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga