Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyampaikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut menetapkan biaya haji sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah, naik sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan biaya haji tahun 2026. Namun, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo belum memberikan respons spesifik terhadap angka tersebut.
Respons Presiden Prabowo terhadap Usulan Kenaikan Biaya Haji
Irfan menyatakan bahwa saat usulan disampaikan, Presiden Prabowo hanya mengangguk tanpa memberikan komentar lebih lanjut. "Kami sudah sampaikan ke beliau, tapi beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons," ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Meski demikian, Presiden Prabowo menekankan agar kenaikan biaya haji tahun depan tidak membebani jemaah. Pemerintah berjanji akan mencari solusi agar besaran biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau.
"Walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik nilai dolar maupun harga minyak yang berdampak langsung terhadap biaya penerbangan, kami berupaya keras agar biaya yang dibayarkan jemaah nanti tidak membebankan mereka," tegas Irfan.
Proses Pembahasan di DPR dan Komponen Biaya
Irfan menegaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji 2027 masih bersifat awal. DPR, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII, akan membahas seluruh komponen biaya yang menjadi dasar usulan tersebut. "Nanti akan dibicarakan oleh panja DPR. Dibahas satu per satu, poin per poin, pos per pos, untuk memastikan apakah angka itu memang layak, perlu dikurangi, atau bahkan ditambah. Nanti akan dibicarakan oleh tim panja DPR," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (8/7/2026), Irfan memaparkan rincian usulan BPIH 2027. Biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan sebesar Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dari total biaya. Sementara itu, biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen. "Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027," jelas Irfan.
Asumsi Nilai Tukar dan Faktor Ekonomi Global
Usulan BPIH 2027 dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 dolar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.666,67. Kenaikan biaya ini dipicu oleh tekanan global, termasuk fluktuasi nilai tukar dolar dan kenaikan harga minyak yang berdampak langsung pada biaya penerbangan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan operasional haji dan kemampuan finansial jemaah.
Irfan menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR untuk mencari skema pembiayaan yang paling tepat. "Kami berharap hasil pembahasan nanti dapat menghasilkan biaya yang wajar dan tidak memberatkan jemaah," tutupnya.



