Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili jutaan pemangku kepentingan dalam rantai industri pertembakauan nasional memohon kepada Presiden untuk meninjau ulang tiga rancangan kebijakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam lapangan kerja, penerimaan negara, dan keberlangsungan industri nasional.
Pernyataan Bersama Lintas Sektor
Pernyataan bersama ditandatangani oleh organisasi yang mewakili petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat. Mereka berharap pemerintah meninjau kembali pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024 dan turunannya, terutama terkait penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menilai berbagai rancangan peraturan tersebut akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. "Kebijakan kesehatan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional yang menopang jutaan mata pencaharian," ujar Sutrisno, Jumat (24/7/2026). Efek domino yang ditimbulkan meliputi potensi gelombang PHK massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta terancamnya mata pencaharian petani tembakau dan cengkih nasional.
Tiga Poin Permohonan Moratorium
Para pemangku kepentingan meminta Presiden segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP 28/2024 yang mengatur:
- Penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Mereka menilai hal ini berpotensi mendorong maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
- Batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertentangan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana usul Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Perwakilan organisasi lintas sektor menilai ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi mematikan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghilangkan jutaan lapangan pekerjaan di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Dukungan terhadap Kebijakan Protektif
Di saat yang sama, para pemangku kepentingan menyatakan dukungannya terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan. Mereka berharap pemerintah mengedepankan kebijakan yang menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen sesuai Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Organisasi Pendukung
Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi pelaku usaha, asosiasi ritel, asosiasi konsumen, asosiasi pedagang pasar, asosiasi periklanan, dan sektor industri kreatif. Beberapa di antaranya adalah APINDO, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gapero Surabaya (Gaperosu), Gapero Malang (Gaperoma), Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI), dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI).



