Dua Warga Belanda Ditangkal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kedua WNA tersebut, berinisial JAS (35) dan HQV (37), telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Mereka kini masuk dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk kembali ke Indonesia.
WNA Dilarang Jadi Penyelenggara Acara
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa WNA dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Menurutnya, WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional. Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Tindak Lanjut Pelanggaran
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG. Penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki. Hendarsam mengatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sementara HQV memegang ITAS investor. Keduanya diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali, yang sempat viral karena diduga diskriminatif terhadap WNI.
Penegakan Fungsi Keimigrasian
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian. Tindakan penangkalan ini merupakan bentuk penegakan hukum atas dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh penyelenggara event lari di Bali.



