Finalisasi Perpres Ojol Pekan Depan, Aplikator Nakal Disorot
Finalisasi Perpres Ojol Pekan Depan, Aplikator Nakal Disorot

Pemerintah memastikan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) akan dilakukan pekan depan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyoroti masih adanya aplikator nakal yang tidak disiplin dalam menerapkan kebijakan potongan tarif 8 persen untuk pengemudi.

Kendala Penerapan Potongan 8 Persen

Usai rapat koordinasi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Namun, masih ada beberapa aplikator yang perlu ditertibkan kedisiplinannya.

"Yang penting perintah dari presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu," kata Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Finalisasi Perpres

Prasetyo memastikan Perpres Ojol akan segera diterbitkan. Finalisasi akan dilakukan setelah satu kali pertemuan lagi dengan asosiasi ojol. "Sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman Asosiasi Ojol," ungkapnya.

Pertemuan hari ini dinilai penting untuk menyerap masukan dalam rangka penyempurnaan kebijakan tarif potongan aplikator. "Ini sudah saya sampaikan sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya," kata Prasetyo.

Rapat Koordinasi Dipimpin Dasco

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan kementerian seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Rapat ini membahas berbagai aspek substansi Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, serta koordinasi lintas kementerian.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami juga sepakat tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," kata Dasco.

Evaluasi Tarif dan Skema Bagi Hasil

Salah satu poin yang dibahas adalah evaluasi tarif ojol. Dasco menyebutkan bahwa pihaknya mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai penerapan skema bagi hasil 92:8 persen beserta evaluasinya. Prasetyo menegaskan skema tersebut sudah diterapkan sesuai perintah Presiden.

"Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan. Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu," kata Prasetyo.

Dasco memastikan pertemuan finalisasi akan digelar selambat-lambatnya pekan depan. "Minggu depan lah," ujarnya.

Perlindungan Pengemudi dalam Perpres

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan rancangan Perpres akan difokuskan pada perlindungan bagi mitra pengemudi. Bentuk perlindungan meliputi jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Selain itu, aturan ini diharapkan menghadirkan transparansi hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

"Bagi kami di Kemnaker, perhatian utama adalah jaminan sosial bagi teman-teman pengemudi ojek online," ujar Yassierli. "Kita ingin memastikan dalam aturan ini terjadi transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga