Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan teror kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut jangan sampai mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak secara sukarela.
“Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua DPR Ingatkan Potensi Intimidasi
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyoroti hal serupa. Ia mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa jangan sampai menimbulkan kesan intimidatif atau bahkan teror bagi wajib pajak.
“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai para wajib pajak merasa terteror,” kata Saan.
Menurut Saan, Kementerian Keuangan atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya mempertimbangkan secara matang dampak dari penggandengan pihak luar yang bukan merupakan ranah tugas pengawasan pajak. “Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” tegasnya.
DJP Libatkan TNI-Polri Lewat Surat Edaran
Sebelumnya, DJP mengeluarkan kebijakan baru yang tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri untuk membantu memetakan potensi pajak. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Langkah ini dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang selama ini mendorong kepatuhan mandiri. Para pimpinan DPR meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Puan Maharani menekankan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam kepatuhan pajak sukarela. Jika masyarakat merasa diawasi secara berlebihan oleh aparat keamanan, justru dapat menimbulkan resistensi. “Kepercayaan itu harus dijaga. Jangan sampai rakyat merasa diteror,” ujarnya.
Saan Mustopa menambahkan bahwa DJP seharusnya fokus pada peningkatan kapasitas internal dan edukasi kepada wajib pajak, bukan melibatkan institusi di luar ranah perpajakan. “Ini penting sekali untuk dipikirkan dampaknya,” katanya.
Kebijakan ini menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan efektivitas dan dampak psikologis dari keterlibatan TNI-Polri dalam urusan pajak.



