Penindakan Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi kepada dua penyedia layanan angkut sampah yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan dikenai uang paksa masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta. Langkah ini diambil setelah petugas menemukan praktik pembuangan sampah ilegal dan penjualan sampah ke lapak liar di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap CV TBB. Truk pengangkut sampah milik perusahaan tersebut dengan nomor polisi B 9890 PDD tertangkap basah membuang sampah di kawasan Hutan Kota Penjaringan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp 10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," kata Helmy dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Kedua Perusahaan Terbukti Melanggar
Selain CV TBB, DLH DKI juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp 5 juta kepada PT FJM. Perusahaan tersebut terbukti menjual sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar di kawasan Hutan Kota Penjaringan. Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan bersama oleh Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
Menurut DLH, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia jasa, perusahaan, maupun pengelola kawasan yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, terutama di kawasan hijau dan ruang publik.
Sanksi Dapat Ditingkatkan Hingga Pencabutan Izin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. "Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
DLH mengingatkan bahwa apabila pelaku tidak memenuhi sanksi administratif atau kembali melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin usaha. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sampah di Jakarta.
Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan
DLH juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik pembuangan sampah ilegal. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI. Dengan partisipasi aktif, ruang publik dan kawasan hijau seperti Hutan Kota Penjaringan dapat tetap bersih, tertib, serta terlindungi dari aktivitas ilegal.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh penyedia jasa angkut sampah dan pelaku usaha di Jakarta agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah, namun tanpa kepatuhan dari semua pihak, persoalan sampah tidak akan terselesaikan. "Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," imbuh Dudi.
Dengan langkah tegas ini, DLH DKI berharap dapat menekan angka pelanggaran pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga Jakarta.



