Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi terhadap 121 orang hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan hakim diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Peningkatan Signifikan Pelanggaran Etik Hakim
Abhan mengungkapkan bahwa jumlah hakim yang melanggar kode etik mengalami lonjakan signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026. Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode ini terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025 yang hanya 49. Jadi kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan 100% lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," imbuh dia.
Lonjakan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim semakin ketat, atau mungkin juga mengindikasikan adanya peningkatan pelanggaran di kalangan aparat peradilan. KY terus berupaya menjaga marwah lembaga peradilan dengan menindak tegas setiap pelanggaran etik.
Rincian Usulan Sanksi Hakim
Dari total 121 hakim yang terbukti melanggar, KY merincikan usulan sanksi sebagai berikut:
- 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
- 14 hakim diusulkan menerima sanksi sedang.
- 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, yang mencakup pembebasan dari jabatan (2 orang), non-palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun (2 orang), penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun (3 orang), pemberhentian tetap dengan hak pensiun (1 orang), dan pemberhentian tidak dengan hormat (9 orang).
- 4 hakim diusulkan mendapat peringatan.
"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," jelas Abhan.
Pelanggaran Hukum Acara Mendominasi
Abhan menjelaskan bahwa sebanyak 94 hakim terbukti melanggar hukum acara. Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, seperti administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan yang keliru, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Pelanggaran-pelanggaran ini menunjukkan bahwa masih banyak hakim yang belum menjalankan tugasnya sesuai dengan standar etika dan hukum yang berlaku. KY berharap dengan adanya sanksi ini, para hakim dapat lebih berhati-hati dan profesional dalam menangani perkara.
Eks Sopir Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam kesempatan terpisah, KY juga menyinggung kasus lain yang berkaitan dengan dunia peradilan. Eks sopir yang membakar rumah hakim Pengadilan Negeri Medan telah divonis 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap hakim tidak hanya datang dari dalam, tetapi juga dari luar. KY terus berkomitmen untuk melindungi hakim yang menjalankan tugasnya dengan benar, sekaligus menindak mereka yang melanggar etik.
Dengan adanya rekomendasi sanksi ini, KY berharap Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang tegas kepada para hakim pelanggar. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.



