Viral penerbangan Batik Air rute Makassar ke Jakarta dihebohkan dengan peristiwa terbakarnya power bank milik seorang penumpang di dalam pesawat. Insiden terjadi pada 29 Juli 2026 di pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6143 rute Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG) menuju Jakarta.
Kronologi Insiden
Menurut Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, saat penerbangan berlangsung, salah satu power bank milik pelanggan tiba-tiba mengeluarkan asap. Tidak lama kemudian, power bank tersebut mengeluarkan percikan api yang cukup membahayakan. Kejadian ini sontak membuat panik sejumlah penumpang di sekitar lokasi. Namun, awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan keadaan darurat segera bertindak cepat.
Penanganan oleh Awak Kabin
"Awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan keadaan darurat segera menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional," kata Danang dalam keterangan resminya. Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat, seperti pemadam api portable dan sarung tangan tahan panas. Berkat respons sigap, situasi di pesawat dapat dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut. "Selama proses penanganan, awak kabin memastikan keamanan pelanggan di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional penerbangan," ujar Danang.
Penerbangan Berlanjut dengan Selamat
Setelah kondisi dinyatakan aman, penerbangan dilanjutkan dan pesawat akhirnya mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur. Seluruh pelanggan dan awak pesawat dilaporkan dalam kondisi aman tanpa ada korban luka. Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait power bank di pesawat.
Aturan Penggunaan Power Bank di Pesawat
Batik Air menegaskan bahwa sesuai ketentuan, power bank tidak diperkenankan atau tidak diizinkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan. Selain itu, power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage). Power bank juga dilarang disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack). Selama penerbangan, power bank harus tetap berada dalam pengawasan pelanggan dan dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), saku pakaian, atau di dalam tas pribadi berukuran kecil yang diletakkan di bawah kursi di depan pelanggan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan secara maksimal.
Investigasi Berlanjut
Saat ini, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kejadian tersebut. Pihaknya terus mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait insiden, termasuk merek dan jenis power bank yang terbakar. "Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Danang. Maskapai juga mengapresiasi profesionalitas tindakan awak kabin yang cepat dan tepat sesuai prosedur keselamatan sehingga kejadian dapat ditangani dengan baik. Insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh penumpang untuk selalu mematuhi aturan keselamatan demi keamanan bersama selama penerbangan.



